KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Sebanyak 16 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan yang telah meninggal dunia menerima santunan atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Santunan kematian itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto kepada ahli waris saat apel mingguan di Lapangan Dome Agrowisata Kalianda, Senin (10/7/2023).
Seperti diketahui, masing-masing THLS menerima santunan kematian tersebut sebesar Rp42 juta. Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup ahli waris yang ditinggalkan.
“Mudah-mudahan sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan ini. Bisa untuk anak-anak sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Nanang Ermanto disela penyerahan santunan tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS dengan jumlah peserta 2.583 orang.
BACA JUGA:Gapura Kampung Jumbara Bakal Dibuat Permanen
Program Jaminan Sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Lampung Selatan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS di Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai wujud dari program itu, Bupati Lampung Selatan menyerahkan santunan atas klaim BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2021-2023 sebesar Rp672 juta kepada ahli waris dari 16 THLS yang telah meninggal dunia. Masing-masing ahli waris akan menerima Rp42 juta. (idh)