BP4K dan Distamben Bakal Dihapus

Selasa 23-08-2016,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus menyempurnakan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Skema terbaru Pemkab Lamsel bakal menghapus sejumlah SKPD yang ada. Diantaranya Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Sebelumnya Pemkab Lamsel berencana dua satuan kerja ini di-marger dengan SKPD lainnya. Antara lain BP4K digabung dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) menjadi Dinas Pangan dan Penyuluhan. Lalu Distamben berubah menjadi Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral. “Iya, wacana yang terbaru Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dimasukkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Mengingat ESDM yang kita miliki adalah energi panas bumi yang sifatnya langsung tanpa pengolahan. Seperti pemandian Way Belerang yang ada di Kalianda dan Natar. Dua lokasi itu menjadi tempat pariwisata menjadi Seksi ESDM,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lamsel Maturidi Ismail kepada Radar Lamsel kemarin. Menurut dia, skema ini dilakukan masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Kendati demikian dia mengungkapkan pembahasan mengenai penghapusan/penggabungan satuan kerja masih dalam pembahasan antara Pemkab Lamsel dan DPRD. Bahkan, saat ini DPRD Lamsel tengah melakukan konsultasi ke Kemendagri mengenai hal itu. Maturidi menjelaskan semua BP4K memang akan digabung dengan BKP menjadi dinas. Namun satker yang membidangi penyuluh akan dihilangkan. Sedangkan penyuluh-penyuluh dikembalikan ke sejumlah satuan kerja yang membidangi bidangnya masing-masing. Misalnya, penyuluh pertanian dan perkebunan kembali ke Dinas Pertanian dan Perkebunan. Lalu penyuluh peternakan juga kembali ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Tetapi ini belum diputuskan. Masih menunggu DPRD yang tengah berkonsultasi,” ungkap Plt. Kasatpol PP Lamsel ini. Tak hanya dua satuan kerja tersebut, Dinas Pekerjaan Umum yang rencananya akan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga akan disempurnakan. Dinas yang mengurusi urusan pembangunan ini rencananya akan dijadikan dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan. Selanjutnya Dinas Perdaganan dan Pasar akan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Serta Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian menjadi Dinas Koperasi dan UKM. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait