KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Peristiwa orang tenggelam di destinasi wisata pantai harus menjadi perhatian serius Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lampung Selatan. Hal ini menjadi salah satu indikasi minimnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh OPD tersebut.
Namun demikian, Kepala Disparbud Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM menepis tudingan tersebut. Menurutnya, hal itu juga menjadi tanggungjawab pengelola objek wisata pantai yang perlu ditingkatkan.
"Kita di pariwisata melakukan pembinaan secara berkala. Tapi memang banyak objek-objek wisata yang masih kekurangan penjaga pantai. Ya sedangkan itu wajib dipunyai oleh objek wisata pantai," ungkap Darmawan kepada Radar Lamsel, Jum'at (18/8/2023).
Dia menegaskan, setiap objek wisata pantai wajib memasang larangan atau himbauan untuk tidak mandi di laut atau di pantai. Hal ini juga selalu diingatkan oleh Disparbud Lamsel setiap sosialisasi atau pertemuan dengan pelaku usaha pariwisata.
BACA JUGA:Isu Pemekaran Kecamatan Palas Sebatas Wacana
"Kami selalu ingatkan hal itu. Tapi namanya musibah kita tidak bisa hindari. Tapi ke depan kita akan terus bersama-sama dengan pengelola objek wisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk kenyamanan pengunjung," tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pelatihan secara berkala untuk para penjaga pantai. Sehingga, bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar benar-benar penjaga pantai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Agar mereka (penjaga pantai'red) lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Terkait dengan ini kita akan meningkatkan kualitasnya. Jadi yang sudah ada sekarang kita tingkatkan kapasitasnya. Kita bekerja sama dengan Basarnas dengan BPBD juga kemudian dengan angkatan laut untuk melatih para penjaga pantai," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa orang tenggelam di wilayah pantai Kabupaten Lampung Selatan terjadi lagi pada Kamis, 17 Agustus 2023. Jeda waktu kejadian nahas itu hanya berselang kurang lebih satu jam. Kejadian pertama di Pantai Setigiheni, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi di Pantai Keramat, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Korban dari dua pantai berbeda itu adalah AL yang berusia 14 tahun, DK usia 21 tahun, dan HD berusia 63 tahun.
AL, dan DK tinggal di sebuah Pondok Pesantren di Desa Kotadalam. Sedangkan DK tinggal di Bandarlampung. Sebetulnya AL, dan DK sempat tenggelam bersama tiga orang temannya. Namun tiga orang berhasil diselamatkan. Keduanya tidak bisa diselamatkan karena terbawa arus ombak.
Peristiwa memilukan itu turut memantik perhatian Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.Kom. Yusriandi mengatakan jajarannya akan mengevaluasi sekaligus mengecek ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada. Apakah pengurus atau pengelola pantai sudah bertindak sesuai aturan.
"Kita harus melihat, ada apa tidak plang atau banner yang dipasang sebagai imbauan kalau di pantai itu dilarang berenang," ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel.
Yusriandi mengatakan dalam waktu dekat jajarannya akan men-trigger para pengelola pantai supaya peristiwa orang tenggelam tidak terjadi lagi. Dia juga ingin meminta para pengelola pantai tidak lepas tangan apabila ada orang yang tenggelam. Karena itu, dia akan mencari solusi terbaik dengan pengelola.
"Dalam waktu dekat kami akan cek di lapangan, apakah ada menara pemantaunya, dan diawasi apa tidak. Jangan sampai ada kejadian lagi," katanya.