KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pendampingan sidang pembuktian anak terlantar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (21/8/2023).
Sidang itu dilakukan untuk menetapkan status bayi perempuan yang ditemukan warga Dusun VI Cilacap, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, sebagai anak terlantar. Seperti diketahui, bayi perempuan malang itu ditemukan warga di gardu ronda dalam kondisi merah alias baru lahir dan hanya diselimuti kain tipis pada hari Jumat, 6 Januari 2023 lalu.
Pada saat itu, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan menitipkan bayi tersebut kepada pasangan suami istri Saiman dan Siti Rahayu untuk diasuh dan dirawat sementara.
“Penemuan bayi ini telah diumumkan di media massa. Namun sampai saat ini belum ditemukan siapa orangtuanya. Sehingga kita ajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai anak terlantar oleh Pengadilan Negeri Kalianda,” ujar Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Firdaus, S.Sos usai sidang di PN Kalianda.
BACA JUGA:Menang atau Kalah, Cakades Jangan Provokatif
Firdaus menambahkan, pada hari itu juga dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PN Kalianda didampingi oleh Pendamping Rehsos, Advokat, dan aparat desa setempat di lokasi penemuan bayi di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang.
“Berdasarkan hasil sidang pembuktian penemuan bayi dan sidang PS oleh Majelis Hakim PN Kalianda, maka akan dilanjutkan sidang berikutnya yaitu sidang penetapan anak terlantar. Jadwal sidangnya akan diinfokan kemudian oleh PN Kalianda,” pungkasnya. (idh/rls)