PENENGAHAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) terus berupaya meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi dalam penggunaan dana desa (DD).
Pengacara Negara tidak ingin nantinya masih ada kepala desa (kades) yang terjerat perkara akibat kesalahannya. Kejari Lamsel mengumpulkan 47 kepala desa (kades) dari Kecamatan Penengahan, dan Kecamatan Kalianda mengikuti program jaksa jaga desa yang dipusatkan di Saung Kuring, yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Selasa (29/8)
Sosialisasi itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H., dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lamsel, Hendra Dwi Gunanda, S.H.,M.H. Ada juga dari Dinas PMD yang diwaki M. Iqbal Fuad, S.STP selaku Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuanhan Desa.
Para Kasi yang menjadi narasumber dalam program Jaksa Jaga Desa meminta para kades berhati-hati dalam menggunakan alokasi dana desa. Volanda meminta apabila ada kepala desa yang bingung, atau kurang memahami administrasi penggunaan dana desa bisa meminta bantuan dengan kejaksaan.
"Jaga desa merupakan program yang diadakan apabila segala sesuatu yang jadi persoalan bisa dikonsultasikan dengan kejaksaan," katanya.
Konsultasi, lanjut Volan, bisa berbagai macam. Bisa persoalan administrasi, atau tata cara penyusunan APBDes supaya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Karena itulah kejaksaan mau diajak konsultasi dengan kepala desa. Volan mengatakan kalau kejaksaan membuka pintu dengan terbuka.
"Silakan datang ke kami, kita bicarakan apa persoalannya. Karena kami tidak ingin. sembarangan mempidanakan kepala desa. Beda lagi kalau niatnya sudah berbeda, misalnya ada kegiatan atau program yang difiktifkan," katanya.
Kejari Lamsel memang menjadikan program Jaksa Jaga Desa sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa, dan terwujudnya good governance serta clean government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30. Isinya yaitu: Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut: Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 33 mengatur bahwa: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan: lembaga penegak hukum dan instansi lainnya; Pasal 34 menetapkan bahwa: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Adapun modus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa, antara lain: membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.
Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Menggunakan dana desa tidak sesuai dengan RAB.
Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi.
Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Bahwa sebagai Inovasi Kejaksaan Ri Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa adalah JAGA DESA (Jaksa Garda Desa Sejahtera). Jaksa Agung, kata Volan, menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat, dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Pak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," katanya. (rnd)