PESIBAR, RADARLAMSEL. DISAWAY.ID - Sejumlah pedagang di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Belasan pedagang itu menuntut tapi asih yang di janjikan Pemkab Pesibar. Untuk di ketahui sejumlah lapak pedagang di Pekon Negeri Ratu Ngambur di gusur rata menggunakan alat eksavator pada tahun 2018 silam.
Dilansir dari kabarinspirasidesa.com, lokasi dagangan yang semula digunakan pedagang untuk mencari nafkah diratakan secara membabi-buta oleh excavator yang disediakan Pemkab Pesibar.
Salah satu pedagang di kios setempat Soni menjelaskan, waktu itu tengah terik matahari hari Jumat siang saat bersamaan dengan shalat jumat, segerombolan tim dari Pemkab Pesibar datang merusak semua yang ada di segitiga Ngambur tanpa ada yang tersisa.
BACA JUGA:Tinggal Tunggu SK, Anggota DPRD Lamsel Bambang Irawan Bakal di PAW
Pada tahun yang sama akhirnya 11 dari 17 pedagang yang merasa tertindas akibat penggusuran itu melaporkan tindakan brutal pemerintahan daerah Kabupaten Pesisir Barat kepada Polres Lampung Barat untuk meminta keadilan.
Setelah resmi melaporkan hal itu, Pemkab Pesibar melalui Sekretaris daerah yang saat itu dijabat oleh Lingga, akhirnya meminta pedagang untuk mencabut laporan tersebut dan berjanji akan memberikan ganti rugi yang disebut tali asih kepada pedagang yang kiosnya telah dibumihanguskan.
“Saat itu kami diminta agar datang kebalai desa untuk menandatangani surat damai dan mengurus administrasi pemberian tali asih sebagai ganti rugi penggusuran tersebut,” ucap Soni pada hari Rabu (30/08/2023).
Dilanjutkan Soni, pemkab berjanji akan merealisasikan tali asih tersebut secepatnya agar para pedagang bisa kembali membuka usahanya. Janji hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, bahkan sampai lima tahun pasca peristiwa mengerikan tersebut terjadi, uang tali asih itu tak kunjung diterima pedagang.
Bahkan saat ini soni masih menunggu belas kasihan Pemkab Pesibar yang diharapkan mempunyai rasa kemanusiaan untuk merealisasikan tali asih tersebut, mengingat dirinya sekarang hanya menjadi pengangguran, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit.
“Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Pemkab Pesibar tiba-tiba mengusir paksa pedagang yang berdagang dilokasi tersebut, padahal saya dan pedagang lainnya menyewa tanah tersebut sejak tahun 2012 silam, dan selama itu tidak ada masalah, baik dengan pemilik tanah maupun pemerintah yang mengaku bahwa tanah itu milik pemkab,” ulas Soni
Karena menurutnya jika tanah di segitiga Ngambur tersebut diklaim milik Pemkab Pesibar, namun anehnya pemerintah Kabupaten Pesisir barat sendiri menganggarkan ganti rugi bagi pemilik tanah sebagai ganti atas pengambil alihan tanah tersebut.
Sub Koordinator Administrasi Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Pesibar Ikhsan Haqiqi tidak menampik adanya anggaran untuk ganti rugi tanah segitiga. (*)