KALIANDA – Bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengancam generasi muda penerus bangsa. Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh element memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai wujud mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Khagom Mufakat ini, BNN Lamsel melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat secara rutin memberikan penyuluhan, sosialisasi dan melakukan tes urine kepada masyarakat, lembaga pemerintah dan perusahaan swasta. Selama sepekan terakhir, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Lamsel secara bergilir melakukan tes urine kepada para karyawan perusahaan swasta di Lamsel. Pada Jumat (26/8) lalu, BNN Lamsel melakukan tes urine bagi 30 karyawan Grand Elty Krakatoa Kalianda. Tes urine untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja tersebut mendapat sambutan baik dari pihak perusahaan. Masing-masing karyawan yang mengikuti tes urine secara bergilir memeriksaan urinnya kepada petugas BNN untuk dites menggunakan alat tes kit yang bisa mendeteksi berbagai jenis narkoba yang di konsumsi manusia. GM Grand Elty Krakatoa Kalianda Dwi Prasetyo memberikan apresiasi kepada BNN Lamsel yang telah melaksanakan tes urine kepada karyawannya. Bahkan dia berharap program dan kerjasama untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dilingkungan kerja atau perusahaan terus ditingkat secara berkesinambungan. “Kami mengapresiasi pelaksanaan tes urine oleh BNN Kabupaten Lampung Selatan dan semoga hasil tes urine tidak ada karyawan/i yang terindikasi menggunakan narkoba. Kami mengharapkan kerjasama yang berkesinambungan dengan BNN Kabupaten Lampung Selatan,” kata Dwi Prasetyo. Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE dalam sambutannya yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengatakan, pelaksanaan tes urine bagi karyawan di lingkungan kerja perusahaan bertujuan untuk pencegahan sejak dini. Dikatakan, program tes urine tersebut untuk menciptakan lingkungan kerja diperusahaan dan instansi pemerintah yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hipni menjelaskan, pelaksanaan tes urine sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN. Dimana memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menciptakan tempat tinggal dan lingkungannya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kami berharap program-program yang dilaksanakan BNN Lamsel mendapatkan dukungan semua instansi pemerintahan untuk menciptakan lingkungan kerja khususnya dan Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya bersih dari narkoba,” paparnya. (man)
Awas Bahaya Narkoba!
Senin 29-08-2016,09:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :