Jaksa Tuntut 7 Tahun, Hakim Vonis 9 Tahun

Rabu 31-08-2016,08:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Andi Afrizal Alias Ijal Bin Efendi (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti pidana 8 bulan kurungan. Vonis yang diterima tuna karya tersebut, lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam surat tuntutannya, JPU Leni Eva Nurianti, SH menuntut hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH didampingi anggotanya Madela Natalia, SH dan Yudha Dinata, SH serta Panitera Pengganti Agus Rohman, SH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. “Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Dalam putusan ini, terdakwa memiliki hak mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir,”ujar Majelis Hakim, Selasa (30/8). Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal saat menerima sms dari saksi Puji Als Lay (berkas terpisah) yang ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150 ribu dan terdakwa mengiyakan. Keduanya lalu janjian bertemu di pinggir jalan sekitar kebun bambu Desa Natar, Kecamatan Natar. Terdakwa selanjutnya menyerahkan sabu kepada Intan (DPO) yang saat itu dibonceng Puji. Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Kohar (DPO) dengan maksud untuk dijual dalam bentuk paket-paket yang kecil dijual seharga Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu. Dari hasil penjualan dalam 10 paket, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu. Uang hasil penjualan sabu, terdakwa gunakan untuk kesenangan hidup sehari-hari. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait