Dishut Amini Seribu Hektar Hutan Lindung Rusak

Rabu 31-08-2016,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Selatan mengapresiasi Pemuda Pencinta Alam (PANCALA) Lampung Selatan yang secara langsung telah melakukan pengamatan di kawasan hutan lindung register 3 Gunung Rajabasa. Kepala Dishut Lamsel Priyanto Putra mengatakan, dengan adanya temuan dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh PANCALA Lamsel secara langsung menggugah Dishut Lamsel untuk bekerja lebih baik lagi dalam mengurusi soal kondisi hutan lindung di kawasan Gunung Rajabasa yang saat ini sebagian sudah mengalami kerusakan. “Terus terang, saya senang dengan adanya komitmen PANCALA yang ingin turut serta melestarikan keberadaan Gunung Rajabasa. Itu menandakan kepedulian masyarakat Lamsel terhadap Gunung Rajabasa cukup besar. Gunung Rajabasa memang menjadi sumber kehidupan masyarakat kita,” ujar Priyanto kepada Radar Lamsel yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8) kemarin. Priyanto mengakui, bahwa sebagian kawasan hutan lindung di Gunung Rajabasa, kondisinya saat ini sudah mengalami kerusakan yang disebabkan oleh adanya pembukaan lahan yang dijadikan ladang untuk menanam jagung dan pisang. Namun menurutnya, lahan yang dijadikan ladang tanaman tersebut bukan merupakan lahan bukaan baru. Tetapi, lahan yang telah lama dibuka sebelum Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Lampung Selatan. “Memang benar sebagian kawasan hutan lindung ada yang sudah dijadikan sebagai ladang tanaman. Tetapi itu terjadi sudah sejak lama sebelum saya disini (Dishut Lamsel’red),” terangnya. Priyanto menjelaskan, luas hutan lindung di kawasan Gunung Rajabasa itu kurang lebih sekitar 5.160 hektare sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.367/Menhut-II/2011, tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Rajabasa (Unit XIV) yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan. Dari luasan tersebut, lanjut Priyanto, terdapat 22 desa dari sejumlah kecamatan di Lamsel yang letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung yaitu Desa Padan, Babulang, Banding, Canti, Cugung, Jondong, Kecapi, Kesugihan, Pematang, Penengahan, Rajabasa, Semanak, Sukaraja, Sumur Kumbang, Tanjung Heran, Toto Harjo, Way Kalam, Way Muli, Betung, Canggung, Kota Guring dan Desa Tanjung Gading. “Dari luas kawasan hutan lindung tersebut, memang terdapat kurang lebih seribu hektare yang kondisnya sudah rusak. Meski kami sudah mengetahui sejak lama adanya kerusakan kawasan hutan lindung tersebut, bukan berarti kami diamkan begitu saja tanpa ada upaya pelestarian kembali,” ungkapnya. Dikatakannya, Dinas Kehutanan Lamsel dari sejak tahun 2015 hingga saat ini tengah melakukan upaya memperbaiki kondisi kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung register 3 Gunung Rajabasa melalui program Bakti Rimbawan dari Kementerian Kehutanan RI. Program tersebut berupa pembentukan peraturan desa (Perdes) di 22 desa yang letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa. Perdes tersebut untuk dijadikan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh hak pengelolaan hutan desa (HPHD). “Dengan adanya Perdes yang dibuat, maka nantinya masing-masing desa akan memiliki hak untuk melakukan pelarangan dan penindakan terhadap masyarakat dari luar desa yang melakukan pengrusakan hutan maupun pembukaan lahan di kawasan hutan lindung yang berbatasan di wilayah desanya. Sedangkan kewajiban desa tersebut adalah menjaga penuh kelesatrian kawasan hutan lindung tersebut,” terangnya. Dikatakannya, dari 22 desa yang akan di bentuk peraturan desa tentang HPHD, saat ini baru terdapat 5 (lima) desa yang sudah memiliki Perdes yakni Desa Way Kalam, Sumur Kumbang, Padan, Sukaraja dan Desa Cugung. Sementara lainnya sedang dalam proses. “Pembentukan Perdes HPHD ini, Dishut Lamsel dibantu oleh petugas dari Kementerian Kehutanan RI yang sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu. Untuk membentuk Perdes tersebut, para petugas melakukan berbagai upaya seperti melakukan pemetaan wilayah, identifikasi, serta mensosialiasikan kepada masyarakat desa yang menyangkut soal peraturan desa tersebut,” katanya. Oleh karena itu, tambahnya, Dishut Lamsel berharap dengan adanya tindakan dan kepedulian dari pengurus PANCALA Lamsel terhadap kondisi hutan lindung di kawasan register 3 Gunung Rajabasa, diharapkan dapat sejalan dan bersinergi dengan program Dinas Kehutanan Lamsel yang saat ini tengah dilaksanakan. “Maka dari itu, dengan berjalannya program Bakti Rimbawan di wilayah Lamsel, upaya pelestarian kawasan hutan lindung register 3 Gunung Rajabasa dapat berhasil sesuai yang diharapkan oleh kita semua, khsusunya kawan-kawan pengurus PANCALA Lamsel,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Lampung Selatan Alwi menyatakan, minimnya jumlah personil yang ada di kesatuan Polhut Lamsel menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya bentuk pengawasan yang dilakukan petugas dikawasan hutan lindung Gunung Rajabasa. Menurut Alwi, dengan memiliki jumlah 11 orang petugas Polhut, pihkanya tidak bisa secara optimal melakukan pengawasan di kawasan hutan lindung register 3 Gunung Rajabasa yang memiliki luas kurang lebih 5.160 hektare. “Petugas yang ada hanya 11 personil dengan jadwal tugas secara bergilir. Sementara kawasan hutan lindung yang harus di jaga luasnya mencapi 5.160 hektare, bagai mana bisa optimal,” ujar Alwi kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8) kemarin. Dia menuturkan, dengan jumlah personil yang sedikit, tentunya juga tidak akan mampu untuk satu petugas mengawasi hutan lindung secara keseluruhan setiap hari selama 24 Jam. “Sudah tidak mungkin bisa mas, satu petugas untuk mengawasi kawasan hutan lindung register 3 di Gunung Rajabasa secara keseluruhan. Ya paling hanya sebatas melakukan pengontrolan di satu wilayah saja,” tuturnya. Alwi mengungkapkan, rencana untuk melakukan penambahan jumlah personil Polhut Lamsel, sebenarnya sudah pernah diusulkan ke Pemkab Lamsel di jaman kepemimpinan Bupati Rycko Menoza. Namun entah mengapa, usulan tersebut tidak sampai direalisasikan. “Sudah pernah mas kami mengusulkan tambahan personil Polhut ke Pemkab Lamsel. Tapi tidak terealiasi,” ungkapnya. Oleh karena itu, Kata Alwi, mudah-mudahan di masa kepemimpian Bupati Zainudin Hasan sekarang ini, ada wacana Pemkab Lamsel untuk melakukanb perekrutan anggota baru Polhut Lamsel. “Yang pasti, anggota Polhut berjiwa muda yang kami butuhkan. Kalau yang sudah berusia lanjut bagaimana bisa untuk melakukan pengawasan secara maksimal di kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait