Honorer Resmi Dihapus pada 2024, Bisa Jadi ASN

Selasa 07-11-2023,09:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer dari instansinya mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan pegawai negeri sipil (PNS).

 dilansir Trenasia.com, Selanjutnya, pegawai honorer kemudian dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat tertentu yang ditentukan undang-undang.

 Kebijakan ini mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

 Dalam beleid tersebut jelas disebutkan bahwa personel non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat bulan Desember 2024.

 “Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib menyelesaikan penataan paling lambat bulan Desember 2024 dan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah melarang pengangkatan orang yang bukan pegawai honorer , pegawai ASN, atau nama selain pegawai ASN,” lanjut pasal 66 beleid tersebut.

 Pasal 66 menjelaskan mekanisme yang dimaksud seperti verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

 Sedangkan larangan pengangkatan pegawai honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN. Pasal ini mengatur bahwa pejabat pembinaan pegawai negeri dilarang mengangkat pejabat non-ASN untuk menduduki jabatan ASN.

 Hal ini juga berlaku bagi pejabat instansi pemerintah lainnya yang mengangkat pejabat non-ASN.

 “Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pejabat non-ASN pada jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi pasal 65 ayat ( 3).

 Rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 dicanangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

 Namun rencana itu dibatalkan. Meski hal tersebut dibatalkan, Anas mengingatkan pemerintah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.

 Perubahan UU ASN membawa angin segar bagi pekerja honorer, pekerja tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pekerja kontrak. Pasalnya, mereka bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.

   Hal ini tertuang dalam pasal 131A ayat (1) UU ASN baru yang mengatur bahwa pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan sampai dengan bulan Januari 15 Tahun 2024 harus diangkat menjadi pegawai negeri secara langsung berdasarkan batasan usia pensiun yang ditentukan dalam Pasal 90.

 Usia pensiun yang ditentukan dalam Pasal 90 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat tinggi.

 Mengenai syarat-syarat pengangkatan menjadi PNS diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).

Kategori :