Honorer Resmi Dihapus pada 2024, Bisa Jadi ASN

Selasa 07-11-2023,09:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

 Menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat honorer dan orang lain sebagai PNS dilakukan berdasarkan seleksi administratif berupa verifikasi dan konfirmasi data keputusan pengangkatan.

 Kedua, pengangkatan tersebut didasarkan pada prioritas yang diberikan kepada mereka yang mempunyai pengalaman kerja dan pengabdian terlama di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kedokteran, ekonomi, penelitian, dan pertanian.

 Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini adalah masa kerja, gaji, ijazah, dan tunjangan yang diterima sebelumnya.Terakhir, mereka ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.(*)

 

Kategori :