KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Wacana Pemprov Lampung untuk menertibkan kendaraan mati pajak dengan cara mendata di SPBU sepertinya belum diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Bahkan, isu nya sampai dengan kendaraan telat pajak tidak bisa mengisi BBM di SPBU.
Menurut Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kalianda, Viktor Limbradi, pihaknya belum menerima arahan apapun dari pemprov Lampung. Sehingga, sampai saat ini tidak memberlakukan hal tersebut di SPBU wilayah Lamsel.
“Terkait kendaraan nunggak pajak, tidak dapat isi BBM di SPBU, untuk di Lamsel sampai dengan saat ini kami belum ada arahan dari pimpinan. Itu kan masih rencana,” ungkap Viktor saat ditemui Radar Lamsel dikantornya, Selasa (7/11/2023).
Dia menegaskan, pihaknya baru bisa menerapkan aturan tersebut jika sudah memiliki dasar hukum ataupun perintah tertulis dari Pemprov Lampung. Tidak bisa serta-merta langsung melakukan tanpa adanya regulasi yang jelas.
BACA JUGA:DIF Kemiskinan Ekstrem 6,8 Miliar Segera Cair
“Tahapannya mungkin itu masih terus dimatangkan. Mungkin itu sementara diterapkan di wilayah perkotaan saja. Untuk didaerah tidak sampai kesitu. Bahkan diumumkan melalui pengeras suara di SPBU juga tidak kami lakukan,” tegasnya.
Viktor berharap, masyarakat bisa memiliki tingkat kesadaran lebih untuk membayarkan kewajiban pajak kendaraannya. “Era sekarang sudah semakin maju. Semoga kesadaran masyarakat bisa semakin meningkat untuk membayar pajak,” pungkasnya. (idh)
Foto : Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kalianda, Viktor Limbradi.