RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- MJ (50 Tahun) Warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Penengahan, lantaran memaksa anak tirinya berinisial W (18 tahun) berhubungan layaknya suami istri berulang kali hingga hamil.
Tersangka diamankan pada Kamis, 10 November 2022 pukul 18.30 Wib.
Iptu Gobel selaku Kapolsek kecamatan Penengahan, mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin menerangkan, perbuatan cabul yang dilakukan MJ (ayah tiri korban) berawal pada bulan Oktober tahun 2021, pukul 14.00 Wib di dalam rumahnya.
Menurut keterangan pelaku, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak tirinya itu, dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah pada tahun 2021.
Dan perbuatan itu terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada Selasa 8 November 2023, dan saat ini korban dalam kondisi hamil.
Korban selalu diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya itu saat menjalankan aksi bejatnya. Lantaran takut, korban hanya pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
" Kelakuan bejat tersangka diketahui orang tua korban, pada hari Selasa 8 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek," kata Kapolsek.
Kata Iptu Gobel, tersangka saat ini ditahan di Polsek Penengahan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 81 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang 1 tahun l2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal64 ayat 1.(*)