KALIANDA – Polres Lampung Selatan mengamankan Risdian Matoridi (35) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Sabtu (3/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Tenaga Honorer Lepas Harian (THLS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan ini dicokok polisi lantaran kedapatan membawa sabu seberat 3 gram di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda. Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Syahrial mendampingi Kapolres Lamsel AKBP, Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi 0,3 gram sabu. “Pelaku kami hentikan saat mengendarai sepeda motor. Kami temukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam sandal kirinya. Pelaku langsung kita amankan di Satnarkoba untuk proses lebih lanjut,” kata Syahrial Minggu (4/9). Mantan Kasatnarkoba Polres Tanggamus ini menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga pengembangan. Ia tidak akan menoleransi terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamsel dan juga Pesawaran. Bagi para pecandu narkoba, keluarganya bisa melaporkan ke Satnarkoba untuk dilakukan rehabilitasi. Sebab di Lamsel telah berdiri Rumah Sakit Rehabilitasi BNN Kalianda yang berfungsi menyembuhkan orang yang memiliki ketergantungan narkoba. “Kami tidak akan main-main jika ada pelaku yang menggunakan narkoba. Apalagi sampai ada yang menjadi pengedar, akan kita tangkap dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun bagi mereka yang lapor, kita memberikan kesempatan kepada para pecandu untuk direhabilitasi. Sementara itu, Sekretaris Dishub Lamsel Evan Juhri mendampingi Plt. Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman membenarkan Risdian Matoridi adalah seorang tenaga harian lepas sukarela (THLS) dikantornya. Risdian diketahui bertugas pada bidang pengendalian dan operasional Dishub. Mengenai penangkapannya pihak Dishub belum mendapatkan keterang lebih lanjut. “Saya justru belum tahu informasinya. Baru mendengar sekilas,”kata Evan saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (4/9) sore. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila anggotanya benar terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman pemecatan sebagai THLS menjasi salah satu sanksinya. Kendati begitu Dishub Lamsel tetap akan menunggu proses tersebut. “Kita ikuti proses hukumnya dulu seperti apa hasil pemeriksaannya. Setelah itu, akan kita berlakukan sanksi sesuai dengan peraturan bupati tentang THLS,”tutupnya. (gus/idh)
Honorer Dishub Terancam Pecat
Senin 05-09-2016,09:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :