SIDOMULYO – Tak memiliki izin dari Dinas/Instansi terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sidomulyo, menertibkan papan reklame yang berada di sepanjang jalan raya Sidomulyo. Sebanyak 20 papan reklame yang sebagian besar iklan rokok kini diamankan di Kantor Kecamatan setempat. Camat Sidomulyo, Syamsul Jauhari, S.Sos menegaskan, penertiban papan reklame dilakukan karena tidak miliki izin. Sehingga membuat Pemerintah Daerah rugi, karena tidak ada pemasukan dari sektor pajak reklame. “Yang tidak ada izinnya kami tertibkan dan sekarang kita simpan di Kantor Kecamatan. Kalau mereka sudah membayar izin, silahkan memasang kembali papan reklame yang ada di sepanjang jalan raya Sidomulyo,”kata Syamsul, Rabu (4/11). Untuk mencopot papan reklame yang berada di sepanjang jalan. Hal tersebut lanjut mantan Camat Rajabasa dilakukan oleh Satpol PP. Karena kewenangan menertibkan hal tersebut dilakukan oleh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatannya. “Kalau mereka mau mengambilnya silahkan saja, tetapi itu tadi harus menunjukkan surat izin dari Dinas Pendapatan Daerah. Karena dari pajak yang mereka bayarkan akan menjadi pendapatan asli daerah di Lamsel,”imbuhnya. Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sidomulyo, Zul Basri mengatakan, tugas pokok pihaknya menjaga Trantib dan menegakan Peraturan Daerah (Perda). Penertiban tersebut, dilakukan karena telah beberapa kali ditanyakan surat izin dan tidak dapat menunjukkan. “Mestinya mereka yang punya papan reklame harus memiliki surat izin, ketika reklamenya akan dipasang. Ketika kami tegur, mereka selalu beralasan hanya perintah dan soal izin tidak tahu. Sesuai dengan perintah atasan, maka kami tertibkan yang tidak berizin,”kata Zul Basri. (gus)
Satpol PP Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin
Kamis 05-11-2015,11:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :