Ari mengatakan terdapat 3 pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, pesan pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ucapnya
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK No 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 bertepatan pada 27 Desember 2023.
Ketiga merupakan Pasal 32 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK kalau pemberhentian pimpinan KPK diresmikan lewat keputusan presiden.(Disway.id)