JAKARTA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Presiden Jokowi sudah menandatangani pemberhentian Firli Bahuri dari Pimpinan KPK.
Diketahui Firli Bahuri diberhentikan dari Pimpinan KPK sebab diduga ikut serta dalam permasalahan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sudah saya tandatangani (Keppres pemberhentian Firli)," usai mendatangi Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Walaupun demikian, eks gubernur DKI Jakarta itu berkata pihaknya masih memproses pergantian Pimpinan KPK.
"(Pencarian Pimpinan KPK) Masih dalam proses," kata Jokowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri selaku pimpinan KPK.
Dengan demikian, Firli formal diberhentikan dari jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" bertepatan pada 28 Desember 2023, Presiden sudah menandatangani Keppres No 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri selaku Pimpinan merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada bertepatan pada ditetapkan," kata Koordinator Staf Spesial Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.