Gaji ASN dan PPPK 2024 Naik

Rabu 03-01-2024,20:14 WIB
Reporter : Idho
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI memastikan jika gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bakal naik di tahun 2024 ini. Tapi, sejauh ini petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang hal tersebut masih dalam proses.

Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membenarkan jika bakal ada kenaikan gaji bagi abdi negara tersebut. Bahkan, pihaknya telah menganggarkan kenaikan gaji tersebut pada APBD 2024 sebesar 8 persen.

“Ya, kita sudah anggarkan di APBD kenaikan 8 persen untuk gaji pegawai. Tapi sampai sekarang memang belum ada aturan nya. Artinya ketika aturan pusat sudah turun kita siap karena alokasi nya sudah ada,” tegas Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin saat dikonfirmasi Radar Lamsel via pesan whatshapp, Rabu (3/1/2024).

Pihaknya belum bisa memberikan rincian untuk kenaikan gaji pegawai di setiap golongan nya. Karena, juknis yang mengatur hal itu belum turun dari kementerian.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Unila KKN di 11 Kecamatan

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, juknisnya belum turun. Jadi saya belum bisa memberikan rincian kenaikannya. Tapi kita sudah anggarkan kenaikannya,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Lamsel telah menganggarkan kenaikan gaji ASN pada APBD 2024 aebanyak Rp560 Miliar. Itu diperuntukan bagi 9.000 ASN dan PPPK yang ada di Lamsel selama satu tahun anggaran.

“Lebih kurang sebanyak Rp560 Miliar itu untuk semua ASN dan PPPK se Lamsel selama 1 Tahun. Jumlah itu naik 8 persen ketimbang ditahun sebelumnya,” pungkasnya. (idh)

Kategori :