
Selain poya-poya uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba. Selama tahun 2023, para pelaku berhasil mendapatkan uang hasil kejahatan sebanyak Rp 170 jutaan.
" Pasangan suami istri yang ditangkap tim gabungan ini Merupakan warga Lampung Selatan. Keduanya pergi ke Cilegon disana mereka ngontrak," pungkasnya.(Radarlampung.co.id)