KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Lampung Selatan menetapkan F, supir bus Eva Star sebagai tersangka kasus kecelakaan di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Karena kelalaian F, peristiwa yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Tak cuma itu, ada 7 korban lain yang mengalami luka berat dan luka ringan.
Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK mengatakan bahwa F dianggap lalai karena sebelum berangkat tidak mengecek kondisi kelaikan kendaraan. Di samping itu, F juga mengemudi melebihi batas kecepatan.
"Menggunakan gigi 6, speed tinggi," ujar Yusriandi saat konferensi pers dengan awak media di Mapolres Lamsel, Selasa, 27 Februari 2024.
Supir, kata Yusriandi, seharusnya menyadari ada jalur penyelamat karena sering pulang pergi di Pelabuhan Bakauheni. Kesalahan lainnya, F tidak membunyikan suara klakson ketika memasuki kawasan seaport interdiction saat menyadari rem kendaraannya blong.
"Sebetulnya dia bukan supir utama. Sering bawa bus, tapi kami lihat ada kelalaian. Rem disadari blong setelah melewati gerbang tol," katanya.
Polres Lamsel sudah menggelar rapat dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan pengelola jalan tol. Rencana ke depan akan memasang speed track sebelum mendekati seaport interdiction. Mungkin jarak pemasangannya 500 meter atau 1 kilometer dari seaport.
"Jangka pendeknya akan memasang rambu-rambu peringatan. Terkait itu ada imbauan hati-hati, kurangi kecepatan, dan menggunakan gigi rendah. Pengemudi harus mengambil jalur escape," katanya.
Yusriandi mengimbau kepada pengguna kendaraan supaya memperhatikan rambu-rambu. Menurut dia, hal penting supaya tidak menimbulkan kecelakaan serupa lagi di kemudian hari. (rnd)