KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kecamatan Katibung tengah menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Selama itu, setidaknya ada dua desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Yakni Desa Trans Tanjungan, dan Desa Rangai Tri Tunggal.
Nama desa terakhir dilaporkan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Kerugian itu ditemukan setelah Inspektorat Kabupaten Lampung melakukan audit. Tak jauh berbeda, Desa Trans Tanjungan juga dilaporkan atas dugaan penyimpangan.
Kepala Desa Trans Tanjungan, AA, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Korps Adhyaksa karena adanya indikasi dugaan bahwa AA melakukan penyimpangan anggaran dana desa (DD).
Informasinya, selain dugaan penyimpangan anggaran DD, laporan itu juga memasukan keterangan soal bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Kepala desa diduga memotong dan menyimpan buku rekening milik penerima.
BACA JUGA:Joging Trek di Stadion Jati Mulai Rusak, Yespi: Harusnya Ditangani Kadis yang Lama
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. mengamini bahwa ada laporan dari masyarakat yang masuk. Bilang bilang laporan itu memuat tentang anggaran.
Meski sudah ada laporan, Volan belum bisa membeberkan apa saja isi yang tercantum dalam laporan tersebut. Pria yang sudah lama berkecimpung di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung ini mengaku masih mempelajari laporannya.
"Untuk detailnya belum kami baca secara utuh. Tetapi nanti akan kami cek lagi untuk mempelajari laporan yang masuk," katanya.
Volan meminta masyarakat bersabar karena pihaknya membutuhkan waktu untuk mengecek, sekaligus mempelajari setiap laporan. Apalagi ada tiga laporan yang masuk sekaligus, yakni soal penyimpangan dana desa, pemotongan bantuan PKH dan BPNT. (rnd)