Dua Pencuri Sarang Walet Jalani Sidang

Jumat 06-11-2015,10:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Mencuri sarang burung walet, Lukman Hakim (48) warga Lembah Bungkuk, Kota Cirebon dan Deni Sopiyan (22) warga Dusun Seribu, Desa Gebang, Kecamatan Padang Cermin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (5/11). Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Arilasman Cornelius, SH menyatakan, awalnya kedua terdakwa dihubungi Uly, Sabtu (8/8) untuk diajak mencuri sarang burung walet milik Sucipto di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Kiluan. Setelah sepakat, mereka mempersiapkan segala peralatan yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet. Uly lalu menyiapkan kunci letter “T” untuk membuka kunci gedung walet. Sementara Lukmand an Deni mempersiapkan bambu untuk dipasang lampu senter dan scrab untuk mencongkel sarang burung. Setelah siap, mereka bertiga berangkat ke tempat yang sebelumnya penah dicuri. Namun, ulah mereka dipergoki oleh warga dan keduanyan diamankan. Sedagkan Uly berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Dari pengakuan kedua terdakwa, mereka pernah mendapatkan hasil curian sebanyak dua kilogram dan dijual kepada pedagang asal Surabaya. Uang hasil penjualan sarang walet sebesar Rp 4.650.000,- dibagi tiga. Lukman mendapatkan bagian Rp 2 juta, Deni Rp 1 juta dan sisanya diberikan kepada Uly. Akibat korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta, kedua terdakwa dibawa ke Mapolsek Padang Cermin. “Kedua terdakwa kami dakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”ujar JPU. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH selanjutnya menanyakan kepada terdakwa terkait isi surat dakwaan JPU. Terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau mengajukan pledoi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait