5. Pasal 51 huruf E
Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
6. Penghapusan pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002 Pasal tersebut dapat melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.
Berdasarkan persoalan tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers dihapus.
2. Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompokm asyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
3. Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadialat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagaiplatform.
Koalisi Kebebasan Pers Lampung terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.(FEB / RILIS)