Ancam Kemerdekaan Pers, Koalisi Kebebasan Pers Lampung Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Foto : Istimewa ---
BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran di Tugu Adipura, Minggu, 19 Mei 2024.
Koordinator Aksi Andry Kurniawan mengatakan, terdapat sejumlah pasal dalam beleid
tertanggal 27 Maret 2024 itu yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
“Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers 40/1999,” ujar Andry.
Berikut pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran:
1. Pasal 8A huruf (q)
Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam
menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
2. Pasal 42 ayat 2
Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
3. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)
Pasal tersebut spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)
Pasal tersebut dinilai “karet” sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Padahal, Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1)
Sumber: