KALIANDA – Siapa bilang pecandu narkoba yang ingin sembuh dapat dengan mudah masuk dan dirawat di Loka Rehabilitasi Narkotika yang ada di Lingkungan Stadion Jati Rukun, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda. Meski negara menggratiskan para pecandu calon residen (pasien’red) Loka Rehabilitasi syarat untuk dirawat sebagai residen cukup ketat. Artinya tidak melulu setiap pecandu bisa direhabilitasi. Mereka harus melewati serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Satu saja syarat tidak terpenuhi calon residen bakal ditolak Loka Rehabilitasi yang belum lama ini diresmikan oleh Kepala BNN RI Komjen Budi Waseso (Buwas) itu. Kepada Radar Lamsel, Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Bambang Styawan mengungkapkan calon pasien yang akan dipulihkan di loka rehabilitasi tersebut adalah warga masyarakat yang betul-betul dalam keadaan zero (nol) atau tidak memiliki sangkutan dalam bentuk apapun. Seperti tersandung masalah hukum, hutang piutang bahkan masalah sosial dilingkungan keluarga. Lalu, calon residen yang akan direhabilitasi di balai rehabilitasi tentunya harus berusia 17 tahun keatas, kasus tertentu diputuskan oleh tim, pasien adalah korban dari penyalahgunaan narkoba, terbukti urine positife atau memiliki riwayat penyalahgunaan satu tahun terakhir. Kemudian, tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi dari rumah sakit jiwa (RSJ), tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis kuat, memiliki orang tua atau wali yang bertanggung jawab, dan orang atau wali wajib untuk menghadiri Family Dialog (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), serta kujungan keluarga lainnya yang dijadwalkan oleh petugas. “Calon pasien yang akan dipulihkan di balai rehabilitasi ini adalah warga yang benar-benar nol dari masalah dan harus sesuai dengan persayaratan. Ya, kalau calon pasien punya permasalahan sosial dilingkungan keluarga seperti istrinya sedang hamil atau memiliki hutang dengan pihak bank maupun finance kendaraan, itu sudah pasti akan kami tolak. Karena, balai rehabilitasi ini bukan tempat untuk berlindung atau ngumpet dari segala masalah yang dihadapi seseorang,” ujar Bambang Styawan, saat ditemui Radar Lamsel di Loka Rehabilitasi Kalianda, Jumat (23/9) lalu. Bambang mengungkapkan, calon pasien pecandu narkoba yang dipulihkan melalui penyembuhan di loka rehabilitasi. Semua pembiayaanya sudah ditanggung oleh pemerintah alias gratis. Segala pembiayaan yang ditanggung selama proses pemulihan mulai dari biaya makan, snack dan biaya pengobatan serta obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien. “Kalau anggaran untuk biaya makan dan snack saja itu nilainya Rp55 ribu per-pasien, rinciannya biaya makan untuk 3 kali dan snack 2 kali dalam satu hari. Untuk pengobatan yang diberikan adalah pengobatan standar,” ungkap Bambang yang tidak bisa menyebutkan berapa anggaran keseluruhan yang dikucurkan oleh BNN pusat untuk proses pemulihan pasien di Loka Rehabilitasi Kalianda. Dikatakannya, proses pemulihan bagi pasien pecandu narkoba di loka rehabilitasi BNN Kalianda hanya diberi waktu antara 3-4 bulan. Jika dalam waktu yang sudah tentukan tersebut masih belum juga mendapatkan kepulihan, maka pasien akan dirujuk ke loka rehabilitasi pusat. “Proses pemulihan disini hanya diberikan waktu selama 3-4 bulan. Kalau masih belum juga pulih dari waktu yang telah ditentukan, ya terpaksa harus dilakukan proses rujukan, untuk dilakukan pemulihan lanjutan di loka rehabilitasi pusat,” pungkasnya. Untuk diketahui, sekarang ini Loka Rehabilitasi BNN Kalianda tengah melakukan proses pemulihan bagi 42 orang pasien pecandu narkoba yang berasal dari sejumlah wilayah yang ada di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). (iwn)
Calon Residen Punya Hutang, Loka Rehabilitasi Bakal Tolak Pasien
Senin 26-09-2016,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :