METRO,RADARLAMSEL.COM - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap lima orang Selebriti Instagram (Selebgram) yang diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya alias endorsement.
Lima pemuda tersebut diamankan setelah unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber dan menemukan lima akun selebgram, yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online.
Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui lima selebgram asal Kota Metro itu terdiri dari tiga perempuan dan dua lelaki. Kelimanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Empat diantaranya ditangkap pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu. Yang mana endorsement judi online pertama ditangkap pada pukul 20:48 WIB. Ia adalah wanita berinisial PM(20), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun Instagram dengan 15,1 ribu pengikut.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pria berinisial DF(21) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram dengan 22,3 ribu follower.
Lalu pria berinisial BAO(31) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun Instagram dengan 21,1 Ribu follower. Serta wanita berinisial BA(19) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun Instagram dengan 22,2 ribu followers.
Usai mengamankan ke empat selebgram itu, polisi kembali menangkap satu lainnya pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 18:59 WIB, yakni wanita berinisial NEA(21) yang berstatus seorang mahasiswi, warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun Instagram dengan 11,6 Ribu follower.
BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api dan Mobil di Branti Menewaskan Satu Orang, Begini Kata Humas KAI
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan, bahwa kelima selebgram tersebut diamankan polisi lantaran mempromosikan sejumlah situs judi online pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.
“Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Iptu Rosali, Selasa, 25/6/2024.
“Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian,” imbuhnya.
Kasat menerangkan bahwa Empat selebgram pertama yang ditangkap merupakan dua wanita dan dua pria. Unggahan promosi judi online di akun media sosialnya terendus unit Tipidter saat melakukan patroli cyber.
Iptu Rosali mengatakan, tiga rekan tersangka lainnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik pelaku PM.
“Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF, BAO, BA. Kemudian, mereka berikut dengan barang buktinya kami amankan ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Tak cukup sampai disitu, polisi kembali berselancar di media sosial dan menemukan akun Instagram milik NEA yang mempromosikan situs judi online BYON88.
“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro beserta unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro kembali melakukan patroli cyber dan menemukan adanya postingan Instagram dengan akun Instagram milik NEA. Yang postingan itu bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website BYON88,” terangnya.
BACA JUGA:Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Gelontorkan DD Rp 18 Juta Untuk Bantuan Langsung Tunai
“Saat ini masih pendalaman, termasuk bagaimana para pelaku bisa berhubungan dengan pihak situs judi online,” tandasnya.
Kini kelima selebgram yang mempromosikan situs judi online berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro.
Mereka terancam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MRC)