5 Pelaku pembobol Warung di Kertosari Tanjung Bintang Ditangkap

Senin 22-07-2024,16:19 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin

TANJUNG BINTANG, RADARLAMSEL.DISWAY.IS - Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Sabtu 20 Juli 2024.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang. Senin, 22 Juli 2024 mengatakan, penangkapan yang dilakukan menindak lanjuti laporan polisi dari pelapor.

Atas laporan tersebut, tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. 

“ 5 pelaku yang diamankan inisial HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penandah dan S (41) Warga Sukaraja Kecamatan Marga Tiga Lamtim" ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kejadian diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut.

 "tersangka ini sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024)," jelasnya.

Kronologis kejadian tindak pidana pencurian di gudang warung korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari berawal para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu. Rabu (26/6/2024).

dari aksinya tersebut para pelaku yang dilakukan tidak hanya satu kali waktu tersebut berhasil menggondol rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta. 

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutup AKBP Yusriandi Yusrin.(*)

Kategori :