Ia berharap penggunaan anggaran tersebut bisa dijelaskan secara terang benderang. "Meski ada kades yang belum lunas iuran, tetap dijelas berapa dana yang terkumpul, kemudian berapa berapa yang terpakai. Semuanya harus dijelaskan dengan rinci dan detail," harap Chako.
Dilain sisi, Ketua APDESI Kecamatan Palas, Pujiadi mengungkapkan, pertangungjawaban panitia pelaksana pengukuhan akan disampaikan kepada pengurus BKAD. Menurut Pujiadi, diluar kepungurusan BKAD tak berhak mendapat informasi langsu dari panitia soal pertangungjawaban kegiatan pengukuhan.
"Saya bisa beberkan pertangungjawaban ke BKAD. Karena yang memerintah kami disini Ketua atau pengurus BKAD Kecamatan Palas. Jadi tidak ada ini perintah camat, tidak ada. Panitia melaksanakan perintah sesuai dengan alur. Nantinya pertangungjawaban kami ke BKAD, tidak kemana-mana. Kalau saya sampaikan ke camat itu salah, nanti camat menerima laporan dari BKAD," ucap Pujiadi.
Pujiadi juga mengaku dirinya belum melaporkan pertanggung jawaban kegiayan lantaran bendahara dan sekretari panitia kegiatan Jarwono belum mendapat waktu yang pas. "Mereka sudah saya ingatkan untuk kumpul. Tapi belum ada waktu, kadang pak Susilo bisa pak Jarwo yang tidak bisa," kata Pujiadi.
Pujiadi juga mengklarifikasi bahwa ia mengusir Chako saat datang kerumahnya lantaran Kepala Desa Pematang Baru itu memaksa meminjam uang. Chako juga memaksa dengan sedikit keras soal uang APDESI.
"Saya mengusir karena memaksa menjam uang, sementara saya tidak ada. Tapi dia memaksa uang APDESI. Saya siap dilaporkan kemanasaja atas perbuatan saya, itu adanya. Mohon maaf buk Camat saya tidak bisa melaporkan pertangungjawaban kami selain BKAD," pungkasnya. (*)