KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Selatan masih menjadi momok bagi masyarakat.
Para pelaku masih bermain kucing-kucingan dengan petugas penegak hukum. Jika ada kesempatan, para pelaku mulai beraksi mengedarkan barang terlarang tersebut.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Tim Patroli Polsek Katibung mencurigai tiga pria yang gugup ketika ditanya petugas. Saat ditanya petugas, mereka berdalih transaksi jual beli ayam. Padahal, ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pemkab Lamsel Gelar Pasar Murah di Rulung Helok Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-79 tahun
Salah satu pria berinisial MR (27) warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan langsung dibawa ke Mapolsek, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awalnya adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Tarahan.
Kemudian anggota melakukan Patroli rutin dan penyelidikan mendapati ada tiga pemuda yang sedang mengobrol dengan gerak-gerik mencurigakan dan gugup serta grogi saat dihampiri.
“Ketika ditanya mereka mengaku bertransaksi jual beli ayam, namun anggota curiga dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Rabu (7/8/2024).
Ternyata, saat digeledah pada saku celana Maira Rama sebelah kiri ditemukan satu bungkus besar klip yang di dalamnya dua bungkus klip kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu.
Dari keterangan MR, laki-laki pengangguran ini mengaku barang tersebut miliknya yang hendak diberikan kepada dua lelaki yang salah satunya berinisial Fe (DPO/ daftar pencarian orang).
“Saat hendak kita tangkap, kedua orang yang disebutkan tersangka telah melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” imbuh AKP Aos Kusni Palah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 jo Pasal 114 dan jo 127 Undang-undang RI Nomur 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)