KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Pelabuhan Perikanan Kalianda, menyegel bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga Bom Kalianda Bawah, Rabu (28/8) sore.
Penyegelan itu dilakukan, sebagai upaya pengamanan dan pemeliharaan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang ada di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda Dr. Muhammad Aprizal Arsyita, S.St.Pi mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengusulkan anggaran untuk melakukan rehabilitasi seluruh aset yang ada di TPI Dermaga Bom Kalianda.
"Selama bangunan-bangunan aset ini masih diamankan, kami melarang adanya aktifitas seperti melaksanakan kegiatan lelang ikan atau kegiatan lainnya," ujar Muhammad Aprizal Arsyita, kepada Radar Lamsel.
BACA JUGA:Kantongi B-1KWK PDI, LO Nanang Ermanto: Syarat Administrasi Lengkap, Kami Daftar di Hari Kamis
Diungkapkannya, sebelumnya TPI Dermaga Bom dikelola oleh Koperasi Mina Dermaga Kalianda, namun dikarenakan tidak adanya kejelasan terkait pelaporan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak Koperasi, maka untuk sementara segala aktivitas di TPI Bom Kalianda dihentikan.
"Pengamanan aset ini sebagai upaya antisipasi terjadinya hal-hal yang bakal melanggar aturan dan ketentuan. Karena berdasarkan laporan dari pihak Dinas Perikanan Lampung Selatan, bahwa selama ini tidak ada PAD yang masuk," ungkapnya.
Untuk diketahui, sejak bulan April 2023 pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Lampung Selatan, telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan adanya aturan berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan PPI Kalianda yang sebelumnya berada dibawah naungan Dinas Perikanan Lampung Selatan kini secara resmi beralih menjadi wewenang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. (*)