KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - ST harus berhadapan dengan Tim Sentra Gakkumdu Lampung Selatan akibat ulah nyelehnya. Beberapa waktu lalu, ST dengan gagah berani melakukan deklarasi bodong yang membawa-bawa nama relawan, dan simpatisan PDI Perjuangan.
Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. mengatakan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu sedang menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait laporan yang diduga deklarasi kepada calon bupati nomor urut 2.
"Mereka menggunakan atribut PDI Perjuangan," kata Arif saat dihubungi Radar, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Tipu Daya Deklarasi Manipulatif Dilaporkan ke Bawaslu
Pemeriksaan atau proses penanganan, lanjut Arif, akan berjalan selama 3+2 hari. Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti yang didapat akan dikaji bersama Tim Sentra Gakkumdu. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah terlapor melanggar atau memenuhi unsur dugaan pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ada 5 orang yang dipanggil, 1 terlapor dan 4 saksi," katanya.
Terkait motif, Arif tidak bisa mengungkapkan hal itu kepada Radar. Dia meminta publik bersabar selama pemeriksaan masih berjalan. Setelah rampung, barulah hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh Tim Sentra Gakkumdu Lampung Selatan.