"Khususnya perundangan yang mengatur hukum ketika memanfaatkan informasi dan tekhnologi," katanya.
Di sisi lain, Gemmelli Rahil, kuasa hukum dan jurubicara Rudi Suhaimi, menjelaskan sebetulnya tidak ada perseteruan dan kesalahpahaman antara Rudi Suhaimi dengan Edi Karnizal, selaku pihak terlapor. Namun, ada indikasi perbuatan hukum yang dilakukan terlapor terhadap kliennya.
"Kami melihatnya seperti itu. Jadi tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya secara pribadi maupun kelembagaan," katanya.
Rara, sapaan akrab Gemmelli Rahil, mengungkap sedikit cerita. Wanita berhijab ini ragu kalau terlapor sudah mengabdi selama 15 tahun di Radio DBFM. Sedangkan Rudi Suhaimi saja baru dipercaya memegang jabatan direktur sekitar 7 tahun. Rara bingung dari mana asal muasal masa kerja yang dihitung terlapor.
"Entah dari mana dia menilai masa kerjanya, karena era bang Rudi, sepertinya enggak lebih dari 3 tahun dia jadi penyiar," ujarnya.
Di era kepemimpinan Rudi Suhaimi, Rara menyebut kalau kliennya itu tidak memegang kategori senior maupun junior, dan hal itu berlaku kepada seluruh penyiar radio. Rudi, kata Rara, juga tidak mengklasifikasikan dan membeda-bedakan mana bos dan mana bawahan.
"Semua sama, biasanya penyiar yang berkualitas dan profesional diminta oleh dinas/instansi untuk jadi tenaga honor," katanya.
Jika mau berkata jujur, Rara mengatakan bahwa di era kepemimpinan Rudi sudah tenaga honor di beberapa dinas. Bahkan ada yang telah diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan juga PPPK. Publik bisa menilai siapa saja orang-orang yang memang profesional, sehingga meminta orang tersebut kepada kliennya.