KALIANDA – Masyarakat wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tidak perlu khawatir. Pasalnya, meskipun blanko KTP-El kosong bisa menggunakan surat keterangan dalam proses pengganti identitas diri. Itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran bagi selurus Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil seluruh Indonesia dengan nomor 471.13/10231/DUKCAPIL perihal format surat keterangan pengganti KTP-El yang diterima awal Oktober, lalu. Dalam surat edaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketersediaan blanko KTP-El per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjend Dukcapil Kemendagri telah habis. Maka, setiap Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-El. “Petugas sudah kami minta untuk mengambil blanko KTP-El ke pusat. Tetapi, sudah tidak tersedia lagi. Lalu, datang edaran ini dan kami langsung menerapkannya,”ujar Kepala Disdukcapil Hasan Apriansyah, SH kepada Radar Lamsel di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, penerbitan surat keterangan itu hanya bisa diperuntukkan bagi masyarakat yang sifatnya darurat untuk kepengurusan berbagai administrasi. Sebab, kegunaan surat keterangan tersebut sama dengan bentuk fisik KTP-El. “Kekuatan hukumnya sama. Karena, dalam format surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-El dan yang bersangkutan sudah terdata dalam database kependudukan,”bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, surat keteranagan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Seperti, kepentingan pemilu, pilkada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya. “Kalau ada lembaga yang menolak dengan surat keterangan pengganti KTP-El ini, suruh saja datang ke Disdukcapil. Karena, surat edaran ini resmi dan ada kekuatan hukum yang langsung dikeluarkan dari kementerian. Jadi, surat keterangan ini sah. Karena, diperkirakan pengadaan blaanko KTP-El pada awal November mendatang,”pungkasnya. Sementara itu, salah satu masyarakat wajib KTP asal Kota Kalianda Erna (22) mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang penting, imbuhnya, fungsi dari surat keterangan itu sama halnya dengan KTP-El. “Kalau memang blankonya tidak ada mau bagaimana lagi. Yang penting, surat keterangan ini sah dan bisa saya pergunakan untuk keperluan yang menyangkut administrasi. Apalagi, dalam surat keteranagn ini juga sudah disertai foto yang bersangkutan,”kata mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kalianda ini. (idh)
Blanko KTP-El Kosong, Kemendagri Beri Surat Edaran
Kamis 06-10-2016,09:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :