NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun seluruh Indonesia, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Melansir dari, djpk.kemenkeu.go.id, Berikut Rincian Dana Desa Akan Diperoleh per Desa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 :
1. Hajimena,
- Alokasi Dasar Rp808.143,
- Alokasi Formula Rp677.313, Alokasi -Kinerja Rp258.510,
- Total keseluruhan total Rp1.743.966
2. Sidosari
Alokasi Dasar Rp741.136,
Alokasi Kinerja Rp378.864
Total keseluruhan Rp1.120.000
3. Pemanggilan
Alokasi Dasar Rp 741.136
Alokasi Kinerja Rp520.962
-Alokasi Kinerja Rp258.510