Komisi C Nilai Distamben Teledor

Senin 10-10-2016,12:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – DPRD Lampung Selatan mulai gerah dengan sikap Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) yang tidak memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan tambang diwilayah Lampung Selatan. Bahkan, lembaga legislatif ini menuding Distamben teledor dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai satuan kerja dibidang pertambangan. “Kami lihat ada keteledoran dari Distamben. Seharusnya kasus itu tidak terjadi,” kata Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan Sunyata, S.P kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (9/10) kemarin. Sunyata meminta Distamben memaksimalkan fungsi koordinasi sebagai satuan kerja dalam melakukan pengawasan. Bukan justru mengkambing hitamkan pengalihan kewenangan urusan pertambangan yang saat ini belum fiks 100 persen. “Saya katakan (peralihan kewenangan) belum berjalan maksimal. Ini proses peralihan atau transisi. Jadi, harusnya peran koordinasi yang harus dikedepankan,” ungkap politisi PDIP ini. Disinggung mengenai sikap Komisi C DPRD Lamsel terkait banyaknya perusahaan tambang yang tidak menjalankan amanat UU Minerba, Sunyata belum bisa berbicara banyak. Ia mengaku akan terlebih dahulu mendalami persoalan itu secara mendalam. “Yang kita soroti saat ini adalah yang memakan korban jiwa. Itu kan masyarakat kita. Kalau pengawasan dan koordinasinya jalan, saya rasa bisa diantisipasi,” ungkap dia. Kasus ini juga mendapat perhatian Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H. Bahkan, kepada Radar Lamsel, Hendry mengaku akan memerintahkan Komisi C DPRD Lamsel untuk turun kelapangan meninjau semua perusahaan tambang yang ada di Lamsel. Terlebih jika memang perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran UU Minerba. “Kami akan turunkan Komisi C menindaklanjuti hal ini,” ungkap dia. Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar Lamsel lubang besar bekas tambang yang ada di Kecamatan Katibung sudah terjadi puluhan tahun lalu. Bahkan, lubang tambang yang ada di wilayah kerja pertambangan (WKP) CV. Waylunik Jaya dengan kedalaman yang mencapai puluhan meter itu sudah ada sejak 20 tahun silam. “Perusahaan ini ada sekitar tahun 1986. Jadi sudah beroperasi sekitar 30 tahun sampai sekarang. Ini satu contoh perusahaan. Belum yang lain. Jangan tahu informasi ini dari saya ya,” kata sumber terpecaya Radar Lamsel. Selama itu, kata sumber, tidak ada yang melakukan peneguran atau tindakan refresif terhadap kegiatan perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Padahal, sumber tadi meyakini semua aparat pemerintah dari kabupaten sampai desa mengetahui jika lubang bekas tambang yang tidak ditutup itu melanggar UU. “Apalagi Distamben. Jelas mereka sangat tahu aturan kalau itu melanggar. Tetapi kenapa diam saja selama puluhan tahun?,” ungkap dia. Sejauh ini Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lampung Selatan Ir. Sujak Prawiranegara mengakui bahwa jajarannya minim dalam melakukan pengawasan. Mantan Sekretaris Distamben Lamsel ini bahkan blak-blakan selama satu tahun terakhir satuan kerjanya tak sama sekali melakukan pengawasan. Itu lantaran adanya pengalihan urusan pertambangan dari kabupaten/kota ke Pemprov Lampung sesuai amanah UU Pemerintahan Daerah yang baru. “Bukan minim, kami akui malah tidak pernah. Ini karena amanah UU pemerintah daerah yang baru,” ungkap Sujak kepada Radar Lamsel.(edw)

Tags :
Kategori :

Terkait