
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Sidang perkara ijazah paket C palsu anggota DPRD Lampung Selatan kembali digelar di PN Kalianda pada Selasa, 27 Mei 2025. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Supriyati itu dibacakan oleh penasehat hukumnya.
Penasehat hukum Supriyati turun dengan kekuatan penuh. Komposisinya yakni Hasanuddin, S.H., Fikri Amrullah, S.H., M.H., Pantra Agung O.R., S.H., M.H., Deny G. Riazy, S.H., M.H., Pirnando, S.H., dan Imron Rozali, S.H. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu, Deny membacakan eksepsi kliennya.
Deny menyebut bahwa dakwaan cacat materiil, atau dakwaan bertentangan dengan hukum materiil karena ijazah yang digunakan untuk syarat dilantik anggota DPRD bukan yang disebut dalam dakwaan. Dalam eksepsi itu, Deny bilang terdakwa pernah menempuh Pendidikan Sekolah Kesetaraan paket C pada PKBM Angrek Tanjung Bintang dan dinyatakan lulus pada tanggal 5 Mei 2023.
Itu sesuai dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterima klien. Akan tetapi ijazah PKBM tersebut belum bisa diserahkan oleh Pihak PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Sebelum pendaftaran caleg sementara dibuka, terdakwa telah berulang kali menanyakan tentang tentang kapan Ijazah Klien bisa diserahkan.
Dilanjutkan Deny, tetapi pihak sekolah kesetaraan paket C pada PKBM Anggrek Tanjung Bintang hanya bisa memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL. Karena Ijazah masih dalam proses administrasi bahwa terdakwa (Supriyati) terdaftar sebagai siswa lulusan sekolah kesetaraan paket C pada PKBM Anggrek Tanjung Bintang dan dinyatakan lulus pada tanggal 5 Mei 2023.
"Tercatat pada sistem Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi," katanya.
Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah kesetaraan paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang tersebut tertanggal 5 Mei 2023, sesuai dengan tanggal ijazah Paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang milik terdakwa, yang pada waktu itu belum bisa digunakan untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Lamsel.
"Karena fisik ijazahnya belum bisa diserahkan oleh pihak sekolah paket C PKBM Anggrek dikarenakan masih dalam proses administrasi," katanya.