
Terdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan berdasar Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/479/B.01/HK/2024, tertanggal 14 Agustus 2024. Bahwa sebagai syarat untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, para caleg terpilih disyaratkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
"Di antaranya adalah ijazah terakhir, LHKPN, dan lainnya sebagai syarat pelantikan," kata Deny.
Pada waktu sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung selatan telah menyerahkan ijazah sekolah kesetaraan paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang lulus tertanggal 5 Mei 2023, kepada Bagian Otonomi Daerah Provinsi Lampung melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Juli 2024 sebagai salah satu syarat dokumen untuk bisa dilantik.
"Ijazah asli milik terdakwa telah dijadikan sebagai salah satu bukti surat dan disita oleh Pihak Kepolisian Polda Lampung tertanggal 29 Oktober 2024," katanya.
Eksepsi itu juga menyebutkan bahwa terdakwa telah menyerahkan perbaikan data diri kepada KPU RI dengan melampirkan asli legalisir ijazah Paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Kemudian menyerahkan perbaikan tersebut kepada KPUD Kabupaten Lampung Serlatan dengan melampirkan asli legalisir ijazah Paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
"Sejatinya ijazah yang digunakan oleh terdakwa sebagai syarat untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan adalah terbukti asli, karena terdaftar di dapodik dan diperoleh dengan cara yang memenuhi prosedur dengan NISN nomor : 3741784750, atas nama terdakwa yaitu ijazah paket C PKBM Angrek Tanjung Bintang lulus tertanggal 5 Mei 2023," katanya.