Tidak Menunggu Lama Polsek Natar Amankan Pelaku Curanmor di Hajimena

Minggu 06-07-2025,09:29 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin
Tidak Menunggu Lama Polsek Natar Amankan Pelaku Curanmor di Hajimena

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Natar, Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Hajimena.

Tim Tekab 308 Polsek Natar mengamankan NDS (19), pelaku ditangkap setelah beberapa jam kejadian berlangsung.

“Setelah menjalankan aksinya pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama. Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tekab Polsek Natar,” ujar Kapolsek AKP Budi Howo,    

Menurut Kapolsek, tersangka merupakan warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Ia mengakui seluruh perbuatannya.

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad dan timnya, penangkapan berdasarkan laporan korban," katanya

Dari laporan tersebut tim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menangkap pelaku pada pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Hajimena.

Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, korban bernama MR (47), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motornya di teras rumah. Saat berada di dalam rumah, pelaku yang telah mengintai lokasi langsung membawa kabur motor jenis Honda warna merah putih bernopol BE 2841 AAB.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang sepi. Motor dicuri dalam hitungan menit,” jelas AKP Budi Howo.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB, nomor rangka MH1JM2119HK498124, nomor mesin JM21E1486618, serta STNK atas nama Muhammad Ridwan.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tutup AKP Budi Howo.

Kategori :