Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong celana jeans merk New Lion's yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian. Uang tunai dan sabuk yang ikut dicuri belum ditemukan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Bobol Toko Eiger di Kalianda, Akew Diciduk Polisi
Rabu 06-08-2025,09:22 WIB
Editor : Randi Pratama
Kategori :