Surat Kemendagri Turun, OPD BP4K Kembali Dihapus

Selasa 18-10-2016,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Bongkar pasang organisasi perangkat daerah (OPD) masih dilakukan Pemkab Lampung Selatan. Terlebih Pemkab Lamsel mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang berkaitan dengan OPD. Dalam surat Kemendagri RI No : 188/3774/SJ yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo itu menyebutkan OPD Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dipastikan akan digabungkan dengan satuan kerja (satker) yang menangani masing-masing bidang penyuluhan. Pada poin enam menyatakan bahwa fungsi koordinasi untuk penajaman pelaksana suatu urusan pemerintahan tertentu seperti penyuluhan atau penataan ruang yang sudah menjadi tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, tidak perlu dibentuk perangkat daerah sendiri untuk mencegah pemborosan dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi perangkat daerah. Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman, M.M mengungkapkan surat dari Kemendagri itu diterima Pemkab Lamsel pekan lalu. Dia juga mengaku akan menindaklanjuti intruksi surat tersebut dengan memproses penghapusan OPD BP4K yang semula masih tetap berdiri di Kabupaten Khagom Mufakat ini. “Sekarang sedang dibahas di bagian hukum untuk proses penghapusannya. Jadi, atas dasar surat Mendagri itu BP4K dihapuskan dari OPD,”kata Freddy diruang kerjanya kemarin. Dia melanjutkan, untuk urusan penyuluh akan digabungkan kepada masing-masing OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga, tidak terjadinya tumpang tindih program dan pemborosan anggaran. “Ya, para penyuluh yang pertanian ke Dinas Pertanian. Begitu juga untuk yang perikanan dan lain sebagainya. Saat ini bagian hukum yang tengah mempelajari surat itu,”tukasnya. Terpisah, Kabag Hukum Setdakab lamsel Yusmiati, SH membenarkan hal tersebut. Pihaknya, kata dia, saat ini tengah membahas lebih lanjut mengenai penghapusan OPD tersebut. “Pedoman kita mengajukan OPD baru sesuai aturan ini dari pemerintah pusat. Begitu terbit surat ini, kami maka akan mematuhinya sebagaimana pada poit enam yang ada dalam surat ini,”pungkas Yusmiati. Sementara itu, Kepala BP4K Lamsel Ir. Noviar Akmal belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon, meskipun aktif tetapi tidak diangkat. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait