NATAR.RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Natar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilokasi cucian mobil di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. tersangka yang diamankan berinisial D (42), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan jajarannya trlah menangkap pelaku.
“Tersangka diamankan pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Branti Raya." Kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di cucian mobil milik korban Andik Setiawan.
Lebih lanjut Kapok mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban AS (35), karyawan swasta asal Desa Banjar Negeri, melaporkan gudang di cucian mobilnya dibobol oleh dua orang tak dikenal.
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela gudang lalu mengambil satu unit nozle (pengatur air pada selang steam) berbahan kuningan dan satu unit vacuum cleaner. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta." Kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Natar langsung bergerak. Setelah mengantongi identitas, tim berhasil menangkap tersangka D di Desa Branti Raya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah topi, satu helai baju, satu buah nozle, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Budi Howo.