Begal Motor Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat 21-10-2016,08:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Sarliyansyah (20), warga Dusun II Desa Agom, Kecamatan Kalianda, hanya bisa berharap hukumannya bisa diringankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Pasalnya, pria tamatan MTs ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. JPU Arilasman Cornelius, SH menyatakan, terdakwa bersama rekan-rekannya, mengakibatkan korbannya Suroto mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga melukai korbannya dalam melakukan aksi kriminal. Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016,  sekira pukul 02.30 Wib di Jalinsum Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Awalnya terdakwa bersama dengan saksi Sofian Aditama alias Yan (dalam berkas terpisah) dan Dika (DPO) dan Firman (DPO) berkumpul dirumah Firman di Dusun II Desa Agom Rt.01/04 merencanakan untuk mengambil sepeda motor. Malam itu, melintas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam merah thn 2016 No.Pol B 3591 EHT yang dikendarai oleh saksi Suroto dan berboncengan Baihaki. Setelah korban menyalip sepeda motor terdakwa, terdakwa dan rekannya mengikuti sepeda motor saksi korban. Tak lama kemudian, setibanya di tempat kejadian, Dika menendang stang sepeda motor saksi korban dengan menggunakan kaki kirinya hingga sepeda motor saksi korban oleng dan terjatuh. Melihat hal tersebut, Sofian Aditama dan Firman turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan senjata tajam mengancam dan mengambil serta membawa sepeda motor saksi korban lalu meninggalkan korban. Sepeda motor selanjutnya dibawa menuju ke rumah Firman dan tak lama berselang, terdakwa dan Sofian Aditama ditangkap Polisi. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lampung Selatan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terdakwa telah melanggar dakwaan kesatu pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU. Mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH, menunda sidang untuk bermusyawarah dengan anggota dalam menjatuhkan putusan. “Sidang kami tunda dan akan kita buka kembali dalam agenda pembacaan surat putusan. Sidang ditutup dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait