RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Pelantikan PPPK Paruh Waktu mungkin jadi momentum paling dinantikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Kontrak kerja yang diberikan dari pemerintah ibarat sebuah penebusan panjang demi meraih nomor induk PPPK.
Wajah semringah disertai rasa bangga menyelimuti prosesi pelantikan 5.792 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Rasa bahagia, gembira, begitu kental mulai dari Lapangan Cipta Karya. Ribuan tenaga honorer yang siap menghadapi pelantikan sudah standby lapangan itu.
Mereka menyetel pakaian dengan atasan putih dan bawahan hitam, memastikan penampilan mereka bersih. Ikat kepala dan selendang tradisional pun tak ketinggalan mereka kenakan. Masing-masing punya ciri khasnya. Ada yang memakai tukkus (ikat kepala tradisional Lampung Selatan), peci tapis dan blangkon.
Wanita beda lagi, mereka menggunakan selendang tapis. Kehebohan prosesi pelantikan sudah terjadi sehari sebelumnya. Ada grup WhatsApp yang sibuk tanya soal kabar dan waktu pelantikan. Bahkan sampai kelabakan mencari name tag dan pin Korpri yang dipakai buat atribut.
Tapi jangan juga dilupa. Tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu masih tersisa, jumlahnya 316 orang. Mereka tetap bekerja di tengah rasa gembira para koleganya yang menerima SK. Mereka juga masih berjuang dan menaruh asa di tengah ketidakpastian.
Di tengah gelombang bahagia, tenaga honorer non database yang tersisihkan masih sibuk di ruangan kerja. Di dalam hati mereka tetap bertanya-tanya, apakah tenaga dan jasa mereka masih dipakai atau tidak oleh pemerintah daerah. Mereka menggantungkan ketidakpastian masa depan.
"Kami juga ingin menjadi bagian dari mereka (PPPK Paruh Waktu)," kata salah satu tenaga honorer non database.
Rincian penerima SK PPPK Paruh Waktu dari tenaga guru sebanyak 2.299 orang dengan TMT 1 November 2025. PPPK paruh waktu tenaga kesehatan sebanyak 474 orang dengan TMT 1 November 2025, dan PPPK paruh waktu tenaga teknis sebanyak 3.019 orang dengan TMT 1 Oktober 2025.