Mereka dilantik secara simbolis oleh Radityo Egi Pratama, Bupati Lampung Selatan, di Stadion Raden Intan Kalianda sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu, 24 Desember 2025. Egi menyampaikan sambutan, sekaligus berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang dilantik untuk memberikan kinerja terbaik.
Sayangnya, jawaban Egi soal tindaklanjut nasib 316 tenaga honorer non database sangat normatif. Menantu Zulkifli Hasan ini bilang pengangkatan 5.792 orang sebagai PPPK Paruh Waktu sudah sesuai ketentuan dan memenuhi syarat. Sedangkan sisanya ikut aturan main pemerintah pusat.
"Ya, ini, kan, yang diangkat ini, kan, yang sudah memenuhi syarat. Tentu kita mengikuti apa yang nanti dikeluarkan oleh pemerintah pusat," katanya.
SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu berlaku untuk satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026 sesuai petikan keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Pola ini beda dengan PPPK Penuh Waktu dengan SK berlaku selama lima tahun.