Main Rahasia Poin Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Jumat 02-01-2026,13:55 WIB
Reporter : Randi
Editor : Randi Pratama

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Lima ribuan PPPK Paruh Waktu yang diangkat dilantik pada 24 Desember 2025 lalu tengah dilanda dilema. Mereka disuruh menandatangani surat/berkas perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang bersifat konfidensial.

 

radarlamsel telah menerima PDF atau Portable Document Format prosedur penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Surat itu menyertakan 5 poin. Pertama, PPPK Paruh Waktu diminta cetak halaman untuk tanda tangan perjanjian kerja sesuai nomor urut SK.

 

Halaman tersebut dicetak 2 lembar dengan kertas A4. Kedua, setiap halaman diberi meterai 10.000. Setelah itu, berkas dikumpulkan secara kolektif ke BKD melalui perwakilan masing-masing unit kerja. BKD yang akan menyampaikan ke proses penandatanganan pimpinan.

 

Poin terakhir menyebutkan jika sudah selesai maka akan ada informasi lebih lanjut mengenai teknis penyerahan. Dari sekian ribu PPPK Paruh Waktu yang menerima PDF itu, beberapa di antaranya belum melakukan tanda tangan. Mereka ragu karena asal usul surat itu belum jelas.

 

Parahnya lagi, perjanjian kerja yang dibuat rangkap 2 oleh pihak kesatu dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan pihak kedua dari PPPK Paruh Waktu seakan dibuat dalam keadaan sehat, dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaan dari pihak manapun.

 

"Jadi saya ragu mau tanda tangan," kata salah satu PPPK Paruh Waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, 2 Januari 2026.

 

PPPK Paruh Waktu merasa diakali. Wajar kalau mereka merasa begitu. Pemerintah Kabupaten Lampung dianggap mengecilkan posisi PPPK Paruh Waktu. Padahal perjanjian kerja seharusnya memuat kesepakatan tertulis antar kedua belah pihak, baik soal gaji, jam kerja, saksi, dan semacamnya.

 

"Kami ini seperti tidak dianggap, disepelekan, dikecilkan. Tapi di sisi lain kami juga tidak bisa melakukan apa-apa," kata PPPK Paruh Waktu lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait