Polisi Akhirnya Tetapkan Delapan Tersangka

Kamis 22-06-2017,11:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Terkait Kasus Pembakaran Rumah Kades

TANJUNGBINTANG – Kasus pembakaran rumah Kepala Desa (Kades) Trimulyo Sugito pada Selasa (20/6) berbuntut panjang. Polisi menetapkan 8 warga Desa Trimulyo , Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan sebagai tersangka kasus tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton sejak kejadian pembakaran. Dari Hasil penyelidikan, 12 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka seluruhnya berasal dari Desa Trimulyo. Yaitu Karjo (48), Harwanto (33), Budianto (37), Sri Sujendra (19), Ali Samsudin (47), Suroso (45), Doni Waluyo (31), dan Erwin Saputra (39). Kemudian Eko Apriyadi (26), Sarimin (43),  Afrizal (20), dan Surono (57). Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Rizal Effendi mengatakan, 12 orang tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah Kades terpilih. “ Mereka diamankan untuk dimintai keterangan. Karena hasil penyelidikan kami, 12 orang ini diduga terlibat dalam pembakaran,” kata dia kepada Radar Lampung (grup Radar Lamsel), Rabu (21/6). Namun saat 12 orang tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang,  sekitar pukul 08.30 WIB kemarin, ratusan warga ngeluruk ke Mapolsek. Mereka menaiki truk fuso BE 9860 BG, Toyota Innova B 1272 SIC, dan empat sepeda motor. Massa yang membekal senpi rakitan, senjata tajam, dan kayu itu menuntut agar ke- 12 rekan mereka itu dibebaskan. “Tetapi, kami sudah siap siaga dengan menjaga Mapolsek Tanjung Bintang dibantu dengan personel Polda dan Brimobda Lampung ikut menjaga mapolsek. Makanya masssa tidak bisa masuk,” katanya. Rizal menjelaskan, dari ratusan warga tersebut pihaknya langsung menangkap dua orang yang diduga sebagai provokator. “Dua orang ini langsung ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pengerahan massa, ” terangnya. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, lanjut Rizal, pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dari 12 orang warga yang diamankan. “Enam orang lain sudah sempat diamankan itu sudah kami kembalikan ke keluarganya, ” ungkap dia. Secara keseluruhan, Polres Lamsel menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus pembakaran rumah Kades Trimulyo tersebut. “jadi jumlah tersangka semuanya 8 orang. Yaitu 6 orang dari hasil penangkapan pertama dan 2 orang dari warga yang diamankan waktu ngeluruk ke Mapolsek Tanjung Bintang, ” jelasnya. Menurut Rizal, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Su, Dw, Ap, Er, So, Sa, Ru, dan Al. Semuanya tercatat sebagai warga desa Trimulyo. “Untuk menjaga agar situasi kondusif, kami akan membawa delapan orang tersangka itu ke Mapolres Lamsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. (dms/rnn/yud/c1/fik)
Tags :
Kategori :

Terkait