KATIBUNG – Reklamasi pantai yang dilakukan PT. Tanjung Selaki dibibir pantai Desa Tarahan, Kecamatan Katibung terendus belum mengantongi izin. Itu diketahui usai Tim Perizinan Lamsel meninjau lokasi tempat dimana reklamasi seluas 10 x 50 meter itu dilaksanakan. Selain dapat merusak biota laut, reklamasi harus lebih dulu mendapat izin dari pemerintah sebelum digulirkan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, PT. Tanjung Selaki terakhir kali mengantongi izin pada 1990 silam. Mulanya perusahaan itu bergerak dibidang pariwisata. “Dulu izinnya dibidang pariwisata,” kata Kades Tarahan Junaidi kepada Radar Lamsel, Rabu (6/9) kemarin. Saat disinggung masalah izin lingkungan, Junaidi menerangkan apa adanya. Dalam hal ini kata dia, tidak ada izin resmi dari PT. Tanjung Selaki. “Kalau izin ke desa tidak ada,” terangnya. Belum diketahui atas dasar apa reklamasi itu dilakukan oleh PT. Tanjung Selaki karena belum sebulan proses penimbunan pantai dilakukan oleh perusahaan tersebut. Masih kata Junaidi, seyogyanya baik Pemkab maunpun instansi yang menaungi perizinan memberikan rekapan kepada desa terkait perusahaan-perusahaan yang sudah mengantungi izin. Sebab kata dia, sejauh ini desa hanya dilewati sebatas izin lingkungan. “Kami harap untuk sekedar tahu saja agar diberi data mana perusahaan yang belum punya izin. Sehingga pemerintah desa juga tahu dan bisa memantau juga,” ujarnya. Indikasi reklamasi itu belum mengantongi izin mulai mencuat belum lama ini. Proses penimbunan yang luasnya sekitar 10 x 50 meter itu diketahui baru berjalan selama tiga minggu. “Kalau penimbunannya belum lama kok, belum sebulan,” tutupnya. Sementara Kabid Perizinan Ahmad Heri belum memberikan komentar usai tim yang diturunkan meninjau lokasi reklamasi di Tanjung Selaki. Saat dihubungi handphonenya dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga Camat Katibung, Sabilal SE. Saat disambangi wartawan koran ini di kantor kecamatan dirinya sedang melakukan kunjungan kerja ke Desa Neglasari, Kecamatan Katibung. “Pak camat sedang sidak ke Desa Neglasari, dari pihak kecamatan memang belum mengantongi izin apapun terkait reklamasi di PT. Tanjung Selaki,” kata Sekcam Katibung Prawito Sudibyo. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PT. Tanjung Selaki terkait dugaan reklamasi yang disinyalir belum mengantungi izin tersebut. (ver)
Reklamasi Pantai PT. Tanjung Selaki Diduga Belum Kantongi Izin
Kamis 07-09-2017,08:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :