Siltap tak Layak Picu Penyimpangan Dana Desa?

Jumat 08-09-2017,09:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

APDESI Usul Siltap Kades Dinaikan

KALIANDA – Banyaknya kasus penyimpangan dana desa (DD) mendapat perhatian Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan. Wadah berhimpun para kepala desa (Kades) di Bumi Khagom Mufakat ini tak menampik bahwa kasus-kasus penyimpangan itu terjadi lantaran para Kades tergiur dengan banyaknya DD yang dikelola Kades. Kondisi ini diperparah dengan minimnya integritas dan pendapatan Kades yang jauh dari kata layak. “Kita harus melihat dari banyak aspek mengenai ini (penyimpangan). Terus terang ini menjadi perhatian kami. Selain terus mengingatkan Kades agar terus menunjukan integritas dan kapabelitas, kami juga mendorong agar pendapatan Kades untuk bisa ditingkatkan oleh pemerintah,” kata Ketua APDESI Lamsel Mastur MS diamini Sekretarisnya Basori kepada Radar Lamsel di sekretariat APDESI Lamsel, di Jalinsum Jati Indah Kalianda, Kamis (7/9) kemarin. Menurut mantan Kades Sumurkumbang, Kecamatan Kalianda ini, Penghasilan Tetap (Siltap) Kades yaitu dana insentif maupun tunjangan serta pendapatan lainnya yang sah hanya sebesar Rp 2,3 Juta perbulan. Siltap ini, kata dia, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan beban kerja Kades yang semakin tinggi dalam mengelola anggaran DD yang begitu besar. “Perlu ada upaya dan langkah untuk meningkatkannya. Kalau secara pendapatan mereka (Kades) sudah layak, kami meyakini pendapatan resmi akan berbanding lurus dengan kinerja. Harapan kami seperti itu. Jadi, nggak ada lagi yang main-main dalam pengelolaan DD,” ungkap Mastur. Berapa nilai Sitap yang dianggap layak oleh APDESI? Mastur enggan menyebutkannya. Menurut dia, usulan besaran kenaikan Sitap ini diserahkan kepada pemerintah untuk melakukan kajiannya secara komprehensif. Persoalan ini, sambung Mastur, diakui telah menjadi pembahasan sekaligus aspirasi para Kades di Lampung Selatan. Besar harapan mereka, usulan ini bisa diakomodasi dalam rancangan APBD Lamsel tahun 2018 yang akhir tahun 2017 ini akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab dan DPRD Lamsel. “Kami akan siapkan permohonannya untuk disampaikan kepada Pemkab. Harapan kami ini bisa diakomodasi sehingga kinerja Kades semakin baik dan tidak ada lagi penyimpangan pada tahun-tahun yang akan datang,” ungkap dia. Disinggung mengenai berbagai persoalan penyimpangan yang membelit sejumlah Kades di Lamsel? Mastur mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab dalam hal ini Inspektorat Lamsel untuk menindaklanjutinya. Kendati begitu, APDESI Lamsel melalui Divisi Advokasi akan tetap mendampingi para Kades. “Kita bukan mencari pembenaran ya. Kalau memang salah kita katakan salah. Tapi sebelum dinyatakan salah oleh institusi yang berwewenang kami akan dampingi. Sebab, kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Mastur. (edw)  
Tags :
Kategori :

Terkait