MoU Desa dengan Pihak Ketiga Disorot Komisi A

Selasa 12-09-2017,13:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Nota kesepakatan Momerandum of Understanding (MOU) antara desa dan pihak ketiga terkait pembangunan infrastruktur jalan utamanya rigid beton dapat sorotan dari Komisi A DPRD Lamsel. Alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan ini menerangkan ada beberapa poin yang perlu dievaluasi. Termasuk MoU terkait pembangunan rigid beton yang bermasalah seperti  kualitas rigid beton yang diproduksi PT. Sorento Nusantara yang sempat dipermasalahkan oleh Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan beberapa waktu lalu. Ketua Komisi A DPRD Lamsel M. Supriyadi mengatakan, monitoring dilakukan di dua wilayah, Desa Rantauminyak Kecamatan Candipuro dan Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo. “Kunjungan kami ingin mengetahui sejauh mana penggunaan Dana Desa. Sudah sesuai aturan atau belum,” kata Supriyadi, di Balai Desa Rantau Minyak, Senin (11/9) kemarin. Menurutnya, tugas Komisi A DPRD Lamsel untuk menjalankan fungsi dibidang pemerintahan termasuk monitoring Dana Desa (DD). “Kepala Desa sebagai penanggungjawab DD harus menjalankan tugas sesuai aturan,” ujarnya. Terkait nota kesepakatan antara desa dan pihak ketiga soal MoU pembangunan cor beton dinilai perlu ditinjau ulang agar ketika timbul persoalan dapat dipelajari dari perjanjian tersebut siapa yang bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan. Anggota Komis A DPRD lainnya Syaiful Anwar  menerangkan, poin-poin yang perlu diperhatikan terkait kunjungan tersebut diantaranya, pembangunan rigid beton yang ada permasalahan. Oleh sebab itu, kata Syaiful, legislatif ingin mengetahui bentuk perjanjian MoU tersebut. “Kami ingin mengetahui seperti apa bentuk perjanjian antara desa dengan pihak ketiga agar ketika timbul permasalahan bisa disimpulkan pihak mana yang bertanggungjawab penuh,” kata dia. Selain itu, Politis dari Fraksi Gerindra itu juga mengklaim desa masih kekurangan sumber daya manusia terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Penyusunan LKPJ harus dikuasai oleh desa, agar tidak timbul kesalahan maupun kekeliruan,” katanya lagi. Syaiful menerangkan dua desa yang disambangi Komisi A belum diperiksa oleh Inspektorat Lamsel. Oleh sebab itu kedatangan Komisi A diproyeksikan memberi pencerahan bagi desa. “Sengaja kami kunjungi desa yang belum diperiksa Inspektorat, selain pencerahan desa tak perlu takut selagi dalam koridor yang benar,” terangnya. Dari hasil monitoring di dua wilayah itu, Komis A akan melakukan evaluasi diantaranya terkait LKPJ dan nota kesepahaman antara desa yang membangun rigid beton kepada pihak ketiga. Sementara Insepktorat Pembantu (Irban) Wilayah IV Suang Menegaskan dalam melakukan pemeriksaan DD pihaknya tidak melakukan sebelah pihak. Sepanjang penggunaan DD sesuai aturan kata dia, Kades tak perlu takut. “Kades nggak usah takut diperiksa Inspektorat, sepanjang penggunaan DD sesuai peraturannya. Tidak perlu takut kalau benar,\" tegasnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait