SIDOMULYO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya membebaskan 46 bidang lahan di Desa Sukamarga yang diproyeksi sebagai pintu exit tol. Namun transaksi yang mencapai Rp 19,5 miliar itu tanpa kehadiran Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Sidomulyo. Padahal keterlibatan Uspika dari awal proses penggarapan JTTS amat signifikan. Mengingat tanpa campur tangan Uspika proses penyelesaian hingga pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) tak akan mudah. Petugas Kementerian PUPR Jimun Santoso menjelaskan, proses ganti rugi untuk 46 bidang lahan di Sukamarga sudah clear tanpa kendala. Sebelumnya, kata dia, ada empat bidang yang menyanggah namun di detik-detik akhir pembagian UGR para penyanggah setuju dengan kesepakatan nilai UGR. “Mulanya memang ada empat bidang yang menyanggah tapi sekarang sudah selesai. Tinggal mencairkan ke pihak Bank saja,” kata Jimun kepada Radar Lamsel, di balai Desa Sukamarga Selasa (12/9) kemarin. Jimun menerangkan, penyerahan sertifikat tanah oleh pemilik lahan mengantarkan hingga tahapan akhir pelunasan UGR. Setelah sertifikat diberikan, proses validasi dilakukan dan dilakukan pengecekan ulang. “Kalau tidak ada sanggahan, pemilik lahan tinggal menunggu pencairan tapi kalau ada sanggahan pencairan terpaksa ditunda. Bagi pemilik lahan yang sudah emenrima secara simbolis sertifikasi pencairan bisa menarik uang melalui rekening Bank,” terangnya. Sementara untuk pemilik lahan di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro terpaksa gigit jari. Pasalnya Kementerian PUPR belum bisa mencairkan UGR pada Selasa (12/9) dikarenakan jadwal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR yang padat. “Untuk Desa Karya Mulyasari belum bisa dicairkan, tapi secepatnya akan kami realisasikan dalam waktu dekat,” singkatnya. Ditempat yang sama Kepala Desa Sukamarga Muksin, HS mengatakan, dari 46 bidang lahan yang diproyeksikan sebagai pintu keluar tol semua memenuhi syarat untuk segera dicairkan UGR. “Nggak ada kendala, hanya saja memang pencairan yang terkesan mendadak hingga tak ada satupun Uspika yang hadir,” ujar Ketua Apdesi Sidomulyo ini. Terpisah, Camat Sidomulyo Affendi SE mewakili suara Uspika membenarkan ketidakhadiran mereka (Uspika’ red) lantaran asumsi Satgas Tol yang terkesan tidak lagi melibatkan Uspika pada kloter akhir pembebasan lahan. Padahal, kata Affendi, Uspika bekerja kurang lebih satu tahun untuk mengurusi pembebasan lahan. “Pada tahap akhir ini memang kami tidak lagi diberitahu oleh Satgas JTTS, tapi yang jelas ketidkhadiran kami menjawab asumsi kalau Uspika ini antara ada dan tiada,” ujar dia. (ver)
Pembebasan Exit Tol Sukamarga Tanpa Uspika
Rabu 13-09-2017,08:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :